Markah daerah pergerakan pesawat udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara''' adalah suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada jalan di daerah pergerakan [[Pesawat terbang|pesawat udara]] dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan batas-batas keselamatan penerbangan. Marka di daerah pergerakan pesawat udara dituliskan atau digambarkan pada permukaan landas pacu, landas ancang dan apron<ref name="Peraturan Menteri">{{cite web
| url = http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2005/km_no_21_tahun_2005.pdf
| title = Peraturan Mentri No. 21 Tahun 2005
Baris 11:
==Jenis Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara==
===Marka di Landas Pacu ([[runway]])===
Marka di Landas Pacu merupakan suatu tanda pada daerah yang diperkeras berbentuk persegi panjang di Bandar udara yang disediakan untuk lepas landas dan pendaratan.
Nama landas pacu diambil dari arahnya dengan pembulatan ke puluhan terdekat, contoh: 36 untuk landas pacu yang mengarah ke 360 derajat (utara). Karena sebuah landas pacu bisa dipakai dua arah, penamaan pun ada dua dengan selisih 18. Contoh: landas pacu 09/27. Apabila bandara memiliki beberapa landas pacu dengan arah sama, akan diidentifikasi dengan penambahan huruf L, C, dan R untuk Left, Center, dan Right (kiri, tengah, kanan) yang ditambahkan di akhir. Contoh: landas pacu 02R/20L <ref name="Landas Pacu">{{cite web
Baris 55:
|}
===Marka di Landas Ancang ([[taxiway]])===
Marka di landas ancang adalah suatu tanda pada jalan di jalur tertentu di Bandar udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari suatu tempat lainnya di darat. Taxiway adalah jalur di bandara yang menghubungkan landasan pacu dengan jalur landai, hangar, terminal dan fasilitas lainnya. Taxiway kebanyakan memiliki permukaan yang keras seperti aspal atau beton. Namun terkadang bandara yang lebih kecil atau belum memenuhi kriteria internasional menggunakan kerikil atau rumput. bandara yang padat jadwal dan sibuk biasanya membangun taxiway berkecepatan tinggi untuk memungkinkan pesawat meninggalkan landasan pacu pada kecepatan yang lebih tinggi. Hal ini membuat pesawat untuk mengosongkan landasan pacu lebih cepat, dan pesawat lainnya untuk mendarat atau berangkat dalam ruang waktu yang lebih singkat <ref name="Taxiway">{{cite web
| url = http://en.wiki-indonesia.club/wiki/Taxiway
Baris 149:
==Peraturan Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Indonesia==
Marka pada daerah pergerakan pesawat di bandar udara di Indonesia diatur oleh peraturan mentri perhubungan nomor: KM 21 tahun 2005 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) 03-7095-2005 mengenai marka dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara sebagai standar wajib. Peraturan mentri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2005 oleh mentri perhubungan pada saaat itu yaitu [[Hatta Rajasa|M. Hatta Rajasa]].
==Catatan Kaki==
|