Tahalul: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4251762
Afiftaufik01 (bicara | kontrib)
Saya menambahkan halaman yang belum ada dalam laman wikipedia tentang tahalul atau menggunting rambut saat Haji
Baris 1:
'''Tahalul''' berasal dari kata halla yang berarti [[Halal]]. Tahalul bermakna menjadi boleh, dihalalkan, atau menghalalkan beberapa larangan.<ref>{{Cite web|url=http://ajaxid.blogspot.co.id/2013/11/macam-macam-tawaf-dan-penjelasannya.html|title=Macam Macam Tawaf dan Penjelasannya|website=Ajaxid|language=id|access-date=2017-04-24}}</ref>
'''Tahallul''' secara harfiah artinya dihalalkan, dalam [[haji]] dan [[umrah]] maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan [[ihram]].
 
Dalam istilah [[fikih]], tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan [[Haji]] seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut. 
Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.
 
Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.
{{islam-stub}}
 
Tahalul dilakukan setelah melontar [[Jumrah Aqabah]] dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Haji]]
__INDEKS__
{{DEFAULTSORT:Tahalul (mencukur rambut)}}