Tanah ulayat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q5196418
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut [[hukum adat]], dimiliki oleh [[masyarakat hukum adat]] atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
 
# Tolong Di Lihat YA#
* [[Hukum adat]]
* [[Sistem hukum Indonesia]]