Obat psikoaktif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Fahri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Adjiebrotot (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Psikotropika''' adalah merupakan suatu zat atau [[obat]], baik alamiah maupun [[sintetis]] bukan [[narkotika]], yang berkhasiat [[psikoaktif]] melalui pengaruh selektif pada susunan [[saraf]] pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas [[mental]] dan perilaku.
[[Berkas:Bayer Heroin bottle.jpg|thumb|right|200px|Sebotol [[heroin]] yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.]]
[[Berkas:Pyschoactive Drugs.jpg|thumb|Beberapa jenis obat psikotropika]]
'''Narkoba''' adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] adalah '''Napza''' yang merupakan singkatan dari [[Narkotika]], [[Psikotropika]] dan [[Zat Adiktif]].
 
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.{{fact}} Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
 
== Pengertian ==
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
* Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
* Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
 
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
 
== Asal ==
* Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
~ Ghuang Zhou (China) --> Shabu
~ Belanda, Cekoslovakia, Australia --> Methampet
~ Tangerang (Indonesia) --> Ekstasi (MDMA)
 
== Efek pemakaian psikotropika ==
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
 
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas [[otak]] atau merangsang susunan [[saraf]] pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya [[halusinasi]] (mengkhayal), [[ilusi]], gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek [[stimulasi]] (merangsang) bagi para pemakainya.
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
 
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
== Penyebaran ==
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. {{fact}} Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.{{fact}}
Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
 
== Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ==
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan{{fact}}, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan [[remaja]] maupun [[dewasa]], bahkan anak-anak usia [[Sekolah dasar| SD]] dan [[Sekolah Menengah Pertama| SMP]] pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.{{fact}}
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan [[keluarga]]. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
 
Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (''Convention on psychotropic substances'') yang diselenggarakan di [[Vienna]] dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
== Kelompok Berdasarkan Efek ==
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
* [[Halusinogen]], yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & [[LSD]].
* [[Stimulan]], yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
* [[Depresan]], yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
* [[Adiktif]], yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun [[organ]] dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
 
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan
== Jenis ==
dan peredaran gelap [[narkotika]] dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi,
* [[Heroin]] atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
 
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari [[morfin]] (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
# Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
# Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
# Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
# Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
 
== Golongan psikotropika ==
* [[Ganja]] (''Cannabis sativa syn. Cannabis indica'') adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, ''tetrahidrokanabinol'' (THC, ''tetra-hydro-cannabinol'') yang dapat membuat pemakainya mengalami [[euforia]] (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
 
[[Ganja]] menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di [[India]], sebagian [[Sadhu]] yang menyembah dewa [[Shiva]] menggunakan [[produk derivatif]] ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa [[Chilam]]/Chillum, dan dengan meminum [[Bhang]].
 
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan [[sindroma]] [[ketergantungan]] digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
== Pemanfaatan ==
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
 
# Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
# Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
# Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok [[hipnotik sedatif]].
# Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
 
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut :
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
(didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
 
==== Psikotropika golongan I ====
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
 
* Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
* Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
* DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
* DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
* DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
* DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
* DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
* Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
* Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
* Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
* [[MDMA]] ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
* Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
* Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
* 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
* MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
* N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
* N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
* Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
* PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
* Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
* Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
* Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
* STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
* Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
* Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
* Tetrahydrocannabinol
* TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
 
==== Psikotropika golongan II ====
* Budidaya
 
* Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
* Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
* Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
* Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
* Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
* Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
* [[Methamphetamine]] ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
* Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
* Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
* Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
* Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
* Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
* Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
* Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
* Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
 
==== Psikotropika golongan III ====
* Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
 
* Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
* Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
* Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
* Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
* Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
* Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
* Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
* Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbitur
ic acid)
 
==== Psikotropika golongan IV ====
* Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
 
* Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
* Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
* Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
* Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
* Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
* Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
* Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
* Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
* Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
* Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
* Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
* Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
* Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
* Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
* Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
* Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
* Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
* Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
* Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
* Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
* Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
* Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
* Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
* Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
* Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
 
== Negara peserta konvensi Vienna ==
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
 
Konvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain :
[[Narkoba]] adalah singkatan dari [[Narkotika]], [[Alkohol]], dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza([[Narkotika]], [[Psikotropika]], dan [[Zat Aditif]]). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
{{col-begin}}
{{col-break}}
* [[Aljazair]]
* [[Ghana]]
* [[Panama]]
* [[Argentina]]
* [[Yunani]]
* [[Paraguay]]
* [[Australia]]
* [[Guatemala]]
* [[Polandia]]
* [[Austria]]
* [[Guyana]]
* [[Portugal]]
* [[Belgia]]
* [[Vatican]]
* [[Korea]]
* [[Brazil]]
* [[Honduras]]
* [[Rwanda]]
* [[Bulgaria]]
* [[Hongaria]]
* [[San Marino]]
* [[Burma]]
* [[India]]
* [[Afrika Selatan]]
{{col-break}}
* [[Belarus]]
* [[Iran]]
* [[Spanyol]]
* [[Kamerun]]
* [[Irak]]
* [[Swedia]]
* [[Kanada]]
* [[Irlandia]]
* [[Swiss]]
* [[Chili]]
* [[Israel]]
* [[Thailand]]
* [[China]]
* [[Italy]]
* [[Togo]]
* [[Colombia]]
* [[Jepang]]
* [[Trinidad dan Tobago]]
* [[Republik Demokrasi Kongo]]
* [[Libanon]]
* [[Tunisia]]
* [[Costa Rica]]
* [[Liberia]]
* [[Turki]]
{{col-break}}
* [[Denmark]]
* [[Luxembourg]]
* [[Ukraina]]
* [[Republik Dominika]]
* [[Mexico]]
* [[Uni Soviet]]
* [[Ekuador]]
* [[Monaco]]
* [[Uni Emirat Arab]]
* [[El Salvador]]
* [[Belanda]]
* [[Inggris]]
* [[Jerman]]
* [[Selandia Baru]]
* [[Amerika Serikat]]
* [[Finlandia]]
* [[Nikaragua]]
* [[Venezuela]]
* [[Prancis]]
* [[Norwegia]]
* [[Yugoslavia]]
* [[Gabon]]
* [[Pakistan]]
{{col-end}}
Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu :
 
* [[Cekoslowakia]]
'''Zat-zat berbahaya''' tersebut tergolong menjadi;
* [[NarkotikaRumania]]
* [[PsikotropikaVietnam]]
* [[Zat-zat AdiktifUruguay]]
 
== Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia ==
== Narkotika ==
Narkotika berasal dari bahasa [[Inggris]] "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman [[Papaper Somniferum]] (Candu), [[Erythroxyion coca]] (kokain), dan [[cannabis sativa]]
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
* [[Opium]] atau Opioid atau Opiat atau Candu
* [[Codein]] atau Kodein
* [[Methadone]] (MTD)
* [[LSD]] atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
* [[PC (obat)|PC]]
* [[mescalin]]
* [[barbiturat]]
* [[Demerol]] atau [[Petidin]] atau Pethidina
* [[Dektropropoksiven]]
* [[Hashish]] (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
 
[[Indonesia]] pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ( [[United Nations]] convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam
== Psikotropika ==
pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
* [[Ekstasi]] atau Inex atau Metamphetamines
* [[Demerol]]
* [[Speed]]
* [[Angel Dust]]
* [[Shabu-shabu]](Sabu/Syabu/ICE)
* Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
* [[Megadon]]
* [[Nipam]]
 
== Pranala luar ==
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+97&f=uu5-1997bt.htm Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika]
* [http://www.bnn.go.id/ Situs Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia- BNN]
* [http://www.incb.org/pdf/e/conv/convention_1971_en.pdf Convention on psychotropic substances 1971]
* [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1997/07-97.pdf Undang-undang No 7 tahun 1997]
* [http://www.adjiebrotot.com/2013/04/zat-adiktif-dan-psikotropika.html Zat adiktif dan psikotropika Adjie Brotot Blog]
 
[[Kategori:Kedokteran]]
== Zat adiktif ==
[[Kategori:Hukum]]
[[Zat adiktif]] adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
* [[Alkohol]]
* [[Nikotin]]
* [[Kafein]]
* [[Zat Desainer]]
 
== Lihat pula ==
* [[Ganja]] atau cannabis (kanabis) atau marijuana/mariyuana
* [[Heroin]] atau putaw
* [[Morfin]]
* [[Kokain]]
 
== Referensi ==
* [http://www.deadiversion.usdoj.gov/schedules/alpha/alphabetical.htm Aphabetical Zat-zat]
* [http://www.infonarkoba.com/spage.php?mode=Jenis-jenis+Narkoba Jenis Narkoba di Infonarkoba.com]
* [http://www.bnn.go.id/konten.php?nama=JenisNarkoba&op=detail_jenis_narkoba&mn=2&smn=a Detail jenis narkoba di bnn.go.id]
* [http://organisasi.org/macam-jenis-narkotika-yang-sering-disalahgunakan-dipakai-ganja-opium-kokain-morfin-heroin-dkk Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan]
* [http://www.indonesiamedia.com/rubrik/parenting/parenting00august.htm Artikel narkoba di Indonesiamedia]
* {{id}} [http://www.infonarkoba.com InfoNarkoba.com - Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba]
* {{id}} [http://www.wahana-kinasih.or.id Rehabilitasi Narkoba Wahana Kinasih]
 
[[Kategori:Obat]]
[[Kategori:Narkotika]]