Pangkalan Udara Soewondo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pasadena12 (bicara | kontrib)
Mfa fariz (bicara | kontrib)
Baris 51:
 
Pada tahun 1975, berdasarkan keputusan bersama Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan, pengelolaan pelabuhan udara Polonia menjadi hak pengelolaan bersama antara Pangkalan Udara AURI dan Pelabuhan Udara Sipil. Dan mulai 1985 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1985, pengelolaan pelabuhan udara Polonia diserahkan kepada Perum Angkasa Pura yang selanjutnya mulai [[1 Januari]] [[1994]] menjadi [[Angkasa Pura II|PT. Angkasa Pura II (Persero)]].
 
Bandara Polonia ditutup untuk penerbangan komersil pada [[24 Juli]] [[2013]] pukul 24.00 [[WIB]] dan semua aktivitas penerbangan komersial dipindahkan ke [[Bandar Udara Internasional Kuala Namu]].
 
== Data dan statistik ==