Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 9:
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[wali kota]]). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui [[pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah]].
DPRD memiliki fungsi :
*legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
|