Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 8:
== Wajib Pajak ==
[[Wajib pajak]] PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) [[bulan]] sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan. Padahal Di bontang pajak tersebut 5%. Dan di kota lain 10%-15%
== Pembayaran ==
|