Ahmad Fathanah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
Kasus Ahmad Fathanah semakin mendapat sorotan karena juga melibatkan aliran dana kepada 20 perempuan<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/17/mmxaw0-model-majalah-diperiksa-kpk-terkait-kasus-ahmad-fathanah ''Model Majalah Diperiksa KPK Terkait Kasus Ahmad Fathanah'', diakses dari situs berita Republika]</ref>, selain juga melibatkan persetubuhan berbayar dengan mahasiswi<ref>[http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/05/17/6/177497/Maharani-Mengaku-Diajak-Fathanah-Berhubungan-Intim ''Maharani Mengaku Diajak Fathanah Berhubungan Intim, diakses dari situs MetroTV News]</ref>, serta pemberian hadiah mobil dan perhiasan kepada selebritas<ref>[http://news.liputan6.com/read/589070/ketemu-vitalia-fathanah-ngaku-pengusaha-dan-sudah-buka-kamar ''Ketemu Vitalia, Fathanah Ngaku Pengusaha dan Sudah Buka Kamar, diakses dari situs Liputan6'', diakses dari situs Liputan6.com]</ref>
==Kasus penyelundupan manusia dan gugatan bisnis==
Luthfi Hasan mengakui Ahmad Fathanah sebagai rekan bisnisnya. Ia juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia pada tahun 2005 dengan menggunakan nama lain Achmad Olong<ref name="kompas">[http://nasional.kompas.com/read/2013/05/17/21070367/Luthfi.Benarkan.Fathanah.Pernah.Dibui.di.Australia ''Luthfi Benarkan Fathanah Pernah Dibui di Australia'', diakses dari situs Kompas]</ref>, Olong Achmad Fadli Luran, atau lebih dikenal sebagai Olong saja.<ref name="merdeka">>[http://www.merdeka.com/peristiwa/luthfi-hasan-akui-ahmad-fathanah-pernah-terlibat-trafficking.html ''Luthfi Hasan Akui Ahmad Fathanah Pernah Terlibat Trafficking'', diakses dari situs berita Merdeka.com]</ref>. Situs berita The Age menulis Olong sebagai "Number One People Smuggler in Indonesia at The Time", berkaitan penyelundupan warga Iran dan Irak ke Australia pada tahun 2001. Olong sendiri menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah diekstradisi ke Australia pada tahun 1999<ref name=merdeka/> Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku tidak bisa mengkonfirmasi apakah Olong yang terlibat dalam penyelundupan manusia adalah individu yang sama dengan Ahmad Fathanah yang terlibat kasus suap kuota impor daging. <ref name="kompas"/>
 
Pada tahun 2005, tercatat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah berbisnis dan tergabung dalam PT Atlas Jaringan Satu, dengan Luthfi Hasan sebagai komisaris dan Olong Achmad Fadli Luran atau Ahmad Fathanah sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT Osami Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerjasama pembelian voucher senilai Rp5,4 Miliar dari total perjanjian Rp7,1Miliar. Menurut Amalya Murad, Direktur PT Osami Multimedia, kasus tersebut telah selesai dan tergugat dinyatakan bersalah<ref>[http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/02/wow-ternyata-ahmad-fathanah-dan-luthfi-hasan-ishaaq-pernah-terlibat-kasus-penipuan/ ''Wow, Ternyata Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq Pernah Terlibat Kasus Penipuan'', diakses dari situs Bisnis-KTI]</ref>