* Teritorial/ring ketiga, yaitu '''Mancanegara''', dengan tambahan kedua daerah ini merupakan wilayah asal Kesultanan Banjar sebelum pemekaran yang terdiri dari :
** Wilayah Barat yaitu wilayah Tanah Kotawaringin dan Tanah Dayak (Biaju) yaitu meliputi daerah [[Kerajaan Kotawaringin]] (dengan distrik-distriknya: [[landschap Djelei|Jelai]] dan [[Kumai, Kotawaringin Barat|Kumai]]), [[Distrik Pembuang|Pembuang]], [[Distrik Sampit|Sampit]], [[Distrik Mendawai|Mendawai]] serta daerah milik Kotawaringin di Kalbar yang dihuni Dayak Ot Danum yaitu Lawai atau Pinoh (sebagian [[Kabupaten Melawi]]) yang letaknya bersebelahan dengan kawasan udik sungai Katingan/Mendawai dan berbatasan dengan Kerajaan Sintang. Perbatasan Kerajaan Kotawaringin dengan Kerajaan Sukadana/Matan terletak di Tanjung Sambar. Juga turut diklaim wilayah [[Tanah Dayak]] ([[Rumpun Ot Danum]]), yang ber''pusat mandala'' di udik sungai Kahayan (Tumbang Anoi) yaitu daerah-daerah suku Dayak Biaju dan Dayak Pari (Ot Danum) beserta semua daratan yang takluk kepadanya. Semua distrik-distrik di wilayah Tanah Kotawaringin dan [[Tanah Dayak]] diserahkan kepada VOC-Belanda pada 13 Agustus 1787. Secara resmi daerah-daerah Dayak pedalaman tersebut diduduki Belanda sejak Perjanjian Tumbang Anoi pada Tahun 1894.
** Wilayah Timur (Kalimantan Tenggara) : yaitu TanahNegara bagian Paser dan Negara bagian Tanah Bumbu. [[Kerajaan Paser]] didirikan oleh seorang panglima Kerajaan Banjar atau Kuripan-Daha, sehingga sejak semula takluk kepada Kesultanan Banjar, namun belakangan berada di bawah pengaruh La Madukelleng. Tahun 1703 Tanah Paser berubah dari pemerintahan [[Panembahan]] menjadi kesultanan, daerah ini diserahkan kepada Hindia Belanda pada 13 Agustus 1787 dan dimulai pada masa Sultan Paser Sultan Mahmud Han menjalin kontrak politik dengan Hindia Belanda. Kerajaan Tanah Bumbu didirikan Pangeran Dipati Tuha bin Sultan Saidullah, yang pada mulanya mencakup kawasan mulai Tanjung Aru sampai [[Tanjung Silat]], belakangan wilayah intinya terutama terdiri atas 7 divisi: Cengal (Pamukan), Manunggul, Sampanahan, Bangkalaan (Kelumpang), Cantung, Buntar-Laut dan Batulicin. Pada bulan Juli 1825, Raja Aji Jawi, penguasa Tanah Bumbu yang memiliki [http://books.google.co.id/books?id=exRJAAAAMAAJ&pg=PA345&dq=aroeng+boto&hl=id#v=onepage&q=aroeng%20boto&f=false 6 daerah] (Cengal, Manunggul, Sampanahan, Bangkalaan, Cantung, Buntar-Laut) membuat kontrak politik dengan Hindia-Belanda yang menjadikan Tanah Bumbu sebagai swapraja. Tahun 1841, negeri Sampanahan di bawah Pangeran Mangku Bumi (Gusti Ali) menjadi swapraja terpisah dari wilayah Tanah Bumbu lainnya. Tahun 1846 Buntar-Laut dianeksasi/diintegrasikan oleh penguasa Cantung yang kelak menjadi swapraja tersendiri terpisah dari wilayah Tanah Bumbu di bawah Raja Aji Mandura sebagai Raja Cantung dan Buntar-Laut. Negeri Batulicin di bawah Pangeran Aji Musa, kemudian digantikan puteranya Pangeran Abdul Kadir yang kelak mendapatkan negeri Kusan dan [[Kerajaan Pulau Laut|Pulau Laut]]. [[Kerajaan Kusan]] pada mulanya didirikan Sultan Amir bin Sultan Muhammadillah rival Sunan Nata Alam dalam memperebutkan tahta Kesultanan Banjar. Sultan Banjar melantik Hasan La Pangewa sebagai kapten suku Bugis bergelar Kapitan Laut Pulo sebagai penguasa Pagatan setelah ia berhasil mengusir Sultan Amir dari Kerajaan Kusan. Di masa Arung Botto, Raja Pagatan menjalin kontrak sebagai swapraja di bawah Hindia Belanda. Belakangan wilayah Kusan digabung dengan Tanah Pagatan dan kemudian Hindia Belanda membentuk pula [[Kerajaan Sabamban|swapraja Sabamban]]. Wilayah Kalimantan Tenggara ini diserahkan kepada VOC-Belanda pada 13 Agustus 1787, ditegaskan lagi pada tahun 1826. Pada akhir abad ke-19 Hindia Belanda menjadikannya [[Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe]] dengan 11 swapraja yang meliputi [[Kesultanan Paser]] dan wilayah Tanah Bumbu ([[Sabamban]], [[Kerajaan Kusan|Kusan]], [[Kerajaan Pagatan|Pagatan]], [[Kerajaan Batulicin|Batu Licin]], [[Kerajaan Pulau Laut|Pulau Laut dengan Pulau Sebuku]], [[Kerajaan Bangkalaan|Bangkalaan]], [[Kerajaan Cantung|Cantung dengan Buntar-Laut]], [[Kerajaan Sampanahan|Sampanahan]], [[Kerajaan Manunggul|Manunggul]], [[Kerajaan Cengal|Cengal]]). Semua kerajaan ini termasuk ke dalam [[Borneo Timur]] di bawah Asisten Residen yang berkedudukan di Samarinda sejak tahun 1846.
* Teritorial/ring keempat, adalah '''Pesisir''' yaitu daerah terluar, maka dengan tambahan kedua wilayah ini teritorial kerajaan semakin bertambah luas lebih kurang sama dengan [[Provinsi Borneo]] pada masa kolonial Hindia Belanda. Perjanjian Sultan [[Tamjidullah I]] dengan VOC pada [[20 Oktober]] [[1756]] yang berencana untuk menaklukan kembali daerah-daerah yang melepaskan diri yaitu Sanggau, Sintang, Lawai, Paser, Kutai dan Berau. Daerah Pesisir terdiri dari :<br />
|