Komisi Kepolisian Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Andriana08 (bicara | kontrib)
k Merapikan kalimat dan memindahkan alamat ke box
Baris 11:
| chief =
| chief_title =
| headquarters = Jl. Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160 [[Jakarta]]
| headquarters_name = Kantor Pusat
| legal_personality = [[Perpres]] No.17 Tahun 2011
Baris 29:
| website = [http://www.kompolnas.go.id/ www.kompolnas.go.id]
}}
'''Komisi Kepolisian Nasional''' atau disingkat '''KOMPOLNAS''' adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada [[Presiden Republik Indonesia]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Perpres]] No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian [[Kapolri]].<ref name="komp">[http://www.kompolnas.go.id/kompolnas/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kompolnas/ Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas]</ref> Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN).
 
==Cara kerja==
Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan [[anggaran]] Polri, pengembangan [[sumber daya manusia|sumber daya]] Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan [[korupsi]], pelayanan yang buruk, perlakuan [[diskriminasi]], dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama [[internet]], dimana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs [http://www.kompolnas.go.id/hubungi-kami/ www.kompolnas.go.id/hubungi-kami]
Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah [[pengaduan masyarakat]] yang menyangkut [[penyalahgunaan wewenang]], dugaan [[korupsi]], pelayanan yang buruk, perlakuan [[diskriminasi]], dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.
Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama [[internet]], dimana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs [http://www.kompolnas.go.id/hubungi-kami/ www.kompolnas.go.id/hubungi-kami]
 
==Struktur organisasi==
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari sembilan anggota yang dilantik Presiden Republik Indonesia, dimanadi mana [[Menko Polhukam]], [[Menteri Dalam Negeri]], dan [[Menteri Hukum dan HAM]] [[petahana]] adalah anggota Kompolnas wajibex officio. Anggota Kompolnas padasaat tahunini 2013 yaituadalah:
 
#[[Menko Polhukam]] [[Djoko Suyanto]] (Ketua)
#[[Menteri Dalam Negeri]] [[Gamawan Fauzi]] (Wakil Ketua)
#[[Menteri Hukum dan HAM]] [[Amir Syamsuddin]]
#[[Adrianus Eliasta Meliala]]
#Brigjen Pol (Purn) [[Syafriadi Cut Ali]]
#[[Edi Syahputra Hasibuan]]
#[[Hamidah Abdurrahman]]
#[[M. Nasser]]
#Irjen Pol (Purn) [[Logan Siagian]]
 
==Pendanaan==
Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN).
 
==Alamat==
* Jl. Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160
 
==Lihat pula==