Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
Menurut [[psikologi]], anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.<ref>http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465</ref>
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah . <ref> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002<
Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada [[perkembangan]] [[mental]] seseorang, walaupun [[usia]]nya secara [[biologis]] dan [[kronologis]] seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan [[umur]]nya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".
|