Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib) |
Arif Efendi (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.<br />
<br />
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".<br />▼
<br />
Camat diangkat oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usul sekretaris daerah [[kabupaten]]/[[kota]] dari [[pegawai negeri sipil]] yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
<br />
<br />
== Persyaratan ==
Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi [[camat]] harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
* '''merupakanan [[Pegawai Negeri Sipil]];'''
* '''menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, yang meliputi''':<br />
# menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
# pernah bertugas di [[desa]], [[kelurahan]], atau [[kecamatan]] paling singkat 2 (dua) tahun.<br />
* '''persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan'''.
▲Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".
Baris 60 ⟶ 73:
7. '''Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan [[desa]] atau [[kelurahan]]'''<br />
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:<br />
* melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
* melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
* melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di [[kecamatan]];
* melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]];
* melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah [[kecamatan]] kepada [[Bupati]]/[[Walikota]].<br />
== Kewenangan ==
|