Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 95:
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup [[kecamatan]] sesuai peraturan perundang-undangan.P<br />
elimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
 
 
== Tata Kerja ==
Tata kerja camat meliputi:<br />
# Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya;
# Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
# Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
 
 
== Lihat pula ==