Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan 118.96.149.219 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aldo samulo |
Sejak dahulu prinsip-prinsip hukum islam sudah diterapkan dalam perekonomian islam, jadi bukan hanya "mungkin saja sudah diterapkan.." |
||
Baris 1:
'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: المصرفية الإسلامية ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (''[[syariah]]''). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam [[agama Islam]] untuk meminjamkan atau memungut [[pinjaman]] dengan mengenakan [[suku bunga|bunga pinjaman]] (''[[riba]]''), serta larangan untuk ber[[investasi]] pada usaha-usaha berkategori terlarang (''[[haram]]''). Sistem [[perbankan|perbankan konvensional]] tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut
== Sejarah ==
|