Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yosramba (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
== Provinsi ==
{{utama|Provinsi di Indonesia}}
{{Peta provinsi Indonesia|width=5001300}}
Menurut [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]] (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.