Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
Baris 30:
Implementasi e-procurement yang terpusat seperti [http://www.koneps.go.id Koneps] di Korea atau [http://www.gebiz.gov.sg/ GeBIZ] di Singapura tidak mungkin diterapkan di Indonesia. Infrastuktur IT di kedua negara tersebut sangat memadai sehingga biaya internet sangat murah. Implementasi di Singapura yang hanya seluas Jakarta, tentu jauh lebih mudah dibandingkan implementasi di Indonesia yang sangat luas.
Sejarah penerapan e-procurement di Indonesia
Tahun 2003, dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap instansi mulai diperbolehkan menggunakan teknologi informasi dalam pengadaan. Inisiatif paling menonjol sebagai tindak lanjut dari Keppres ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Tahun 2004, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Bappenas, Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian diperintahkan melakukan ujicoba pelaksanaan e-procurement untuk kemudian dipergunakan bersama instansi Pemerintah lainnya.
== Referensi ==
|