Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 46:
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM 1993-1998}} <ref>http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/anggota-komnas-ham-periode-1993-1998</ref>
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke-25 nama tersebut adalah:
# [[ZafirAli Rasyidi TaufikSaid]] (Ketua)
# [[Miriam Budiardjo]] (Wakil Ketua 1)
# [[Marzuki Darusman]] (Wakil Ketua 2)