Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k wikifikasi |
tambah referensi |
||
Baris 1:
'''Badan Penyelenggara Jaminan Sosial''' atau '''BPJS''' merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program [[jaminan sosial]] di [[Indonesia]] menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang [[Sistem Jaminan Sosial Nasional]], BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT [[Askes]] dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT [[Jamsostek]].<ref>{{cite news|author=Ridwan Max Sijabat|url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/30/askes-jamsostek-asked-prepare-transformation.html|title=Askes, Jamsostek asked to prepare transformation |work=The Jakarta Post|date=30 Mei 2012|language=Inggris|accessdate=22 Juli 2013}}</ref> Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.<ref>{{cite news|author=Fiki Ariyanti|url=http://bisnis.liputan6.com/read/529467/persiapan-pelaksanaan-bpjs-askes-dan-jamsostek-konsolidasi|title=Persiapan Pelaksanaan BPJS, Askes dan Jamsostek Konsolidasi|work=Liputan6.com|date=7 Maret 2013|accessdate=22 Juli 2013}}</ref>
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
|