Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah''' adalah daftar para pejabat yang menjadi pemimpin dari [[Tentara Nasional Indonesia]]. Dalam daftar ini, yang disebut sebagai [[panglima]] adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakan pasukan atau alat negara.<ref>{{cite book |last=Kadi |first=Saurip |pages=147|authorlink= |coauthors= |title=Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan |year=2008 |publisher=Yayasan Obor Indonesia |location=Jakarta |id=ISBN 978-979-461-675-8}}</ref> Pengecualian pada jabatan Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia/Kapala Staf Angkatan Bersenjata pada periode tahun 1955-1967.
Panglima TNI saat ini dijabat oleh [[Laksamana]] [[Agus Suhartono]], yang yang berasal dari [[TNI Angkatan Laut]].
== Sejarah ==
===Era perang kemerdekaan (1945-1949)===
Pada tanggal [[5 Oktober]] [[1945]] pemerintah [[Republik]] [[Indonesia]] membentuk tentara kebangsaan yang bernama [[Tentara Keamanan Rakyat]] (TKR). Kemudian pada tanggal [[6 Oktober]] [[1945]], [[Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat [[Suprijadi]] sebagai Pemimpin Tertinggi TKR. Akan tetapi karena Suprijadi tidak pernah muncul dan tidak pernah dilantik sebagai Pemimpin Tertinggi TKR, maka pada tanggal [[12 November]] [[1945]] diadakan Konferensi TKR untuk memilih Pemimpin Tertinggi TKR.
Pada konferensi itu akhirnya terpilih [[Kolonel]] [[Soedirman]] menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat [[Jenderal]]. Kemudian Presiden Soekarno melantik Jenderal Soedirman menjadi Panglima Besar TKR pada tanggal [[18 November]] [[1945]]. Tanggal [[8 Januari 1946]], nama Tentara Keamanan Rakyat diganti namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Pada tanggal [[26 Januari]] [[1946]], pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang isinya mengenai pergantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Tanggal [[25 Mei]] [[1946]], Panglima Besar Jenderal Soedirman dilantik oleh Presiden Soekarno sebagai Pimpinan Markas Besar Umum dan Kementerian Pertahanan, Tentara Republik Indonesia.
Tanggal [[3 Juni]] [[1947]], Presiden Soekarno, meresmikan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan penggabungan antara TRI dan laskar-laskar perjuangan rakyat di seluruh Indonesia. Presiden lalu menetapkan Pucuk Pimpinan TNI yang bersifat kolektif yang anggotanya adalah para pimpinan TRI dan pimpinan laskar-laskar perjuangan rakyat, dengan ketuanya adalah Panglima Besar Jenderal Soedirman.
====Penataan organisasi====
Pada tahun 1948 Pemerintah Indonesia menata ulang organisasi [[Tentara Nasional Indonesia]]. Pada tanggal 2 Januari 1948 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1948, yang memecah Pucuk Pimpinan TNI menjadi Staf Umum Angkatan Perang dan Markas Besar Pertempuran.
Staf Umum dimasukkan ke dalam [[Kementerian Pertahanan]] di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP). Sementara itu Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh seorang Panglima Besar Angkatan Perang Mobil (bergerak). Pucuk Pimpinan TNI dan Staf Gabungan Angkatan Perang dihapus.
Presiden mengangkat [[Komodor]] [[Suryadarma]] sebagai Kepala Staf Angkatan Perang dan [[Kolonel]] [[T.B. Simatupang]] sebagai wakilnya. Sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Mobil diangkat Jenderal Soedirman.
Staf Umum Angkatan Perang bertugas sebagai perencanaan taktik dan siasat serta berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Sementara Staf Markas Besar Angkatan Perang Mobil, adalah pelaksana taktis operasional.<ref>{{cite book|title=Tentara Nasional Indonesia, Jilid II|author=Djenderal A.H. Nasution|publisher=Seruling Masa|location=Jakarta|year=1968|page=130-132}}</ref>
Keputusan Presiden ini menimbulkan reaksi di kalangan Angkatan Perang. Maka pada tanggal 27 Februari 1948, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No.9 Tahun 1948 yang membatalkan penetapan yang lama dan mengeluarkan penetapan baru. Dalam penetapan yang baru ini, Staf Angkatan Perang tetap di bawah Komodor Suryadarma, sementara itu Markas Besar Pertempuran tetap di bawah Panglima Besar Jenderal Soedirman, ditambah Wakil Panglima yaitu Jenderal Mayor A.H. Nasution. Angkatan Perang berada di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU).
====Menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia====
Pada tanggal [[5 Maret]] [[1948]], diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948, Tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa Menteri Pertahanan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertahanan negara dalam arti yang seluas-luasnya dengan menyelenggarakan Angkatan Perang Republik Indonesia {APRI) yang terbentuk dari [[TNI Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNI Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[TNI Angkatan Udara|Angkatan Udara]].
Menteri Pertahanan dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh Kepala Staf Angkatan Perang<ref>''pasal 3'', UU No.3 Tahun 1948</ref> yang dibantu oleh 3 orang anggota staf yaitu [[Kepala Staf Angkatan Darat]], [[Kepala Staf Angkatan Laut]] dan [[Kepala Staf Angkatan Udara]].<ref>''pasal 6'', UU No.3 Tahun 1948</ref>
===Era Republik Indonesia Serikat===
Pada tahun 1949, sebagai hasil dari [[Konferensi Meja Bundar]] dengan dibentuknya negara [[Republik Indonesia Serikat]], maka dibentuk pula Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) yang merupakan gabungan antara anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dengan [[KNIL]]. Presiden RIS mengangkat Soedirman sebagai Kepala Staf APRIS dengan pangkat Letnan Jenderal.<ref>Keputusan Presiden No.5 Tahun 1949</ref>
Negara Republik Indonesia Serikat tidak berumur panjang, dan Angkatan Perang Republik Indonesia kembali menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia.
===Era Demokrasi parlementer===
Pada tanggal [[10 Juli]] [[1951]], Presiden Soekarno mengangkat Kolonel TB Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia.<ref>Keputusan Presiden No.124 Tahun 1951</ref>
Pada tahun 1955, dibuat suatu organisasi Gabungan Kepala-Kepala Staf yang merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan<ref>''pasal 19''. Undang-Undang No.29 Tahun 1954</ref> dan berada di bawah langsung Menteri Pertahanan.<ref>''pasal 1'', Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1955</ref>
Gabungan Kepala-Kepala Staf ini diketuai oleh seorang Ketua, yang dijabat bergiliran mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Gabungan Kepala-kepala Staf ini mempunyai fungsi sebagai penasihat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis-militer serta operasi antara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.<ref>''pasal 2'', Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1955</ref>
===Era Demokrasi terpimpin===
====Menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia====
Mulai tahun 1962, penggunaan istilah Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) diganti menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang merupakan penyatuan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.<ref>Keputusan Presiden No.225/Plt Tahun 1962</ref> Mulai tahun 1965, Hari Angkatan Perang yang biasanya diperingati setiap tanggal [[5 Oktober]], juga diganti namanya menjadi Hari Angkatan Bersenjata.<ref>Keputusan Presiden No.212 Tahun 1965</ref>
Pada masa ini setiap angkatan berdiri sendiri dan mempunyai panglima sendiri, dan tidak ada sebutan sebagai Panglima ABRI. Seluruh panglima angkatan dan kepolisian berada dibawah komando langsung Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
Pada tanggal 21 Juni 1962, Presiden Soekarno mengangkat [[Jenderal]] [[Abdul Haris Nasution]] menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.<ref>Keputusan Presiden No.227 Tahun 1962</ref>
===Era orde baru===
Pada masa pemerintahan [[Presiden]] [[Soeharto]], kembali ditegaskan nama [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI) sebagai sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia, yang bersama dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri) merupakan [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI).<re>Keputusan Presiden No.69 Tahun 1971</ref>
Pada era ini mulai dipilih Panglima ABRI, sebagai pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
===Era reformasi===
==Daftar Panglima==
Berikut adalah daftar '''[[Panglima Tentara Nasional Indonesia]]''':
{| {{prettytable}}
Baris 96 ⟶ 153:
|}
==Referensi==
{{reflist}}
▲* Sejak dipisahkannya [[Kepolisian Republik Indonesia|POLRI]] dari [[ABRI]] per [[1 April]] [[1999]], istilah "Panglima ABRI" pun diganti menjadi "Panglima TNI".
▲* Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] menjelang akhir jabatan, tepatnya pada [[8 Oktober]] [[2004]], dalam suratnya kepada DPR mengajukan Jenderal [[Ryamizard Ryacudu]] sebagai calon Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal [[Endriartono Sutarto]] yang surat pengunduran dirinya telah disetujui. Namun Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] yang menggantikan Megawati bulan berikutnya, hanya sepekan setelah dilantik, mengirim surat ke DPR yang intinya mencabut surat pengajuan Presiden sebelumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lama kemudian juga memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
|