Sidang isbat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974. Pemohon diminta mengisi formulir pengajuan sidang isbat, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadirkan bukti dan saksi, dan akhirnya menerima keputusan pengadilan. <ref>[http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:UUN41onopsIJ:www.pekka.or.id/panduan/PanduanPengajuanItsbatNikah.pdf+&cd=1&hl=en&ct=clnk ''Panduan Pengajuan Isbat Nikah'', diakses dari situs Pekka.or.id pada tangga 7 Agustus 2013, pukul 05:05]</ref>
==Lihat pula==
* [[Hisab dan rukyat]]
* [[Ijtimak]]
* [[Kalender Hijriyah]]
==Referensi==
|