Pernikahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q13198594 |
|||
Baris 1:
{{Close relationships}}
[[Berkas:COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Een_huwelijksoptocht_in_de_vallei_van_de_berg_Salak_TMnr_3728-423.jpg|thumb|300px|[[Litografi]] tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor]]
'''Pernikahan''' atau adalah [[upacara]] pengikatan [[janji]] [[nikah]] yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan [[perkawinan]] secara [[norma agama]], [[norma hukum]], dan [[norma sosial]]. [[Upacara pernikahan]] memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi [[suku bangsa]], [[agama]], [[budaya]], maupun [[kelas sosial]]. Penggunaan [[adat]] atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum [[agama]] tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. [[Upacara pernikahan]] sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama [[teman]] dan [[keluarga]]. [[Wanita]] dan [[pria]] yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan [[suami]] dan [[istri]] dalam ikatan [[perkawinan]].
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar '''nikah'''; kata itu berasal dari [[bahasa Arab]] yaitu kata '''nikkah''' ({{lang-ar|'''النكاح '''}}) yang berarti perjanjian [[perkawinan]]; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata '''nikah''' ({{lang-ar|'''نكاح'''}}) yang berarti [[persetubuhan]].<ref>{{Citation
| author = fadelput
| title = Nikah
| page = 1
| pages = 11
| date = 2010-02-25
| publisher = Scribd
| url = http://www.scribd.com/doc/27490383/
| archiveurl =
| accessdate = 2010-03-28
}}
</ref><ref>{{Citation
| last = Badawi
| first = El-Said M.
| last2 = Haleem
| first2 = M. A. Abdel
| title = Arabic-English dictionary of Qur'anic usage
| place =
| publisher = Brill Academic Publishers
| year = 2008
| month=
| volume =
| edition =
| chapter =
| chapterurl =
| page = 962
| pages = 1069
| url = http://books.google.com/books?id=mclrIKdye5QC&dq=nakaha+nikah&pg=PA962
| accessdate = 2010-03-28
| archiveurl =
| archivedate =
| doi =
| id =
| isbn = 9004149481 | isbn = 9789004149489}}
</ref>
==
{{Commonscat|Wedding ceremonies in Indonesia}}
=== Pernikahan adat ===
'''Adat Melayu'''
==== Adat Bali ====
====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Makassars bruidspaar met op de voorgrond de bruidsgeschenken Celebes TMnr 10002953.jpg|thumb|200px|letf|Pernikahan adat Makassar]]
==== Adat Minangkabau ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Drie vrouwelijke gasten op een Minangkabause bruiloft TMnr 10005053.jpg|thumb|200px|left|Pernikahan adat Minangkabau]]
==== Adat Sunda ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Bruidspaar uit Bantam West-Java ze zijn verkleed als Hinduvorsten en worden beschouwd als 'vorsten voor één dag'. TMnr 60003240.jpg|thumb|200px|left|Pernikahan di Banten pada tahun 1890-an]]
=== Pernikahan agama ===
==== Islam ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Sundanese bruiloft in een moskee TMnr 20017927.jpg|thumb|200px|Acara [[ijab kabul]] pada tahun 1977]]
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang [[muslim]] dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman [[jiwa]].
Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "''Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.''"
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama [[Islam]], syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan [[hubungan seksual]] sehingga terbebas dari [[perzinaan]]. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan [[Tuhan]], tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di [[Indonesia]] yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "''Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.''" Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan [[penghulu]] atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
* Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
* Adanya ''akad'' (''sighat'') yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
* Adanya wali dari calon istri.
* Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "''Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku''." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dominee zegent een huwelijk in in de Bethaniakerk TMnr 20000207.jpg|thumb|200px|Pernikahan di [[Gereja Bethany Indonesia|Gereja Bethany]] Makassar tahun 1981]]
[[Berkas:Boda principios S XX.jpg|150px|jmpl|ka|Pernikahan dari awal abad kedua puluh ([[1935]]). [[Barcelona]], [[Spanyol]].]]
== Lihat pula ==
* [[
* [[Perceraian]]
* [[Upacara pernikahan]]
== Rujukan ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm.ac.id/arsip/peraturan/UU_1_1974.pdf Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan]
* {{id}} [http://hukumonline.com/klinik/detail/cl5462 Bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah?]
* {{id}} [http://www.budimansudharma.com/ Buku pedoman pengurusan surat perkawinan selain agama Islam]
{{Kekerabatan}}
{{masyarakat-stub}}
[[Kategori:Pernikahan| ]]
{{Link FA|eu}}
|