Norma agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Okkisafire (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 7060355 oleh 110.139.67.246 (bicara)
pembagian penetapan atas pelanggaran norma hukum agama
Baris 8:
* Mengimani adanya [[Tuhan]] sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
 
Pelanggar norma [[agama]] dalam penetapan sangsinya ada 2 macam
# mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di [[akhirat]] berupa siksaan di [[neraka]].
# mendapat sangsi langsung. artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan / tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, di kenakan hukuman sesuai dg pelanggrannya dan di putus serta di tetapkan oleh hakim. contoh. hukum ranjam dan hukum had jarimah qisos dan qotel dan diyat, qisos adalah hukuman sepadan, membunuh di hukum di bunuh. bagi yg melakukan meminum minuman keras. di kenakan jarimah beru had/cambuk 40 sampai 80 kali dera. berzina terkena hukuman ranjam (di lempari batu) bagi muhson dan ghoiru muhson. diyat (denda) contoh : denda menyembelih kambing pada sebagain jamaah haji.dan fidyah. membayar beras. apabila orng yg tidak berpuasa dan kondisinya sudah tua dan tidak ada kemungkinan untuk berpuasa. atau sakit yg sudah tidak ada harapan untuk sembuh.