Madrasah Tsanawiyah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Madrasah tsanawiyah''' (disingkat '''MTs''') adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di [[Indonesia]], setara dengan [[sekolah menengah pertama]], yang pengelolaannya dilakukan oleh [[Departemen Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]]. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke [[madrasah aliyah]] atau [[sekolah menengah atas]]/[[sekolah menengah kejuruan]]. Seperti yang dikatakan salah seorang tokoh yang pernah sekolah di pendidikan Madrasah yakni di [[Madrasah Tsanawiyah Negeri Muara Ancalong]], [[Romie Ziatul Fadlan]], ia mengatakan bahwa pendidikan di Madrasah layaknya sebagaimana pendidikan umum lainnya, sehingga lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah umum lainnya yang punya daya saing yang tinggi.
Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama [[Islam]]. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
|