Brantas Abipraya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 20:
Sebagai kelanjutan dari rencana pembentukan organisasi baru tersebut, dalam tahun 1979 almarhum Bapak DR.Ir.Purnomosidi Hajisarosa, Menteri Pekerjaan Umum waktu itu, melemparkan gagasan baru berupa pemekaran Proyek Brantas menjadi tiga badan, sebagai berikut :
Unit I : Merupakan Unit Pelaksana Proyek Induk, mencakup pelaksanaan proyek-proyek yang sedang dibangun dan pengelolaan serta pemeliharaan bangunan-bangunan yang telah selesai di lingkungan Proyek Brantas.
Unit II : Merupakan Unit Perencanaan, yang dapat berbentuk suatu PT-Persero dalam bidang Jasa Konsultan.
Unit III : Merupakan Unit Pelaksanaan, yang dapat berbentuk suatu PT-Persero dalam bidang Jasa Kontraktor
'''Bisnis Utama :'''
|