Satuan Karya Pramuka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abex888 (bicara | kontrib)
Baris 8:
==Organisasi dan Pembinaan==
===Pengorganisasian===
Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka">{{cite book | last= | first= | authorlink= | year=[[2008]] | title=Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka | edition= | publisher=Kwartir Nasional, Jakarta | id= }}</ref>
 
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka">{{cite book | last= | first= | authorlink= | year=[[2008]] | title=Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka | edition= | publisher=Kwartir Nasional, Jakarta | id= }}</ref>