Badan Standar Nasional Pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Depdiknas -> Kemdikbud |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14:
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
|