Indy Rahmawati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar) |
||
Baris 35:
== Kontroversi ==
Indy sempat menjadi pemberitaan hangat ketika [[Kepolisian Indonesia|Mabes Polri]] mengadukan Indy dan [[tvOne]] ke [[Dewan Pers Indonesia|Dewan Pers]] atas dugaan merekayasa narasumber dalam program [[Apa Kabar Indonesia|Apa Kabar Indonesia Pagi]]. Pada dialog itu, tampil Andrys Ronaldi, seseorang yang diyakini Polisi sebagai makelar kasus palsu. Menurut Andrys, dirinya diminta oleh Indy untuk berpura – pura menjadi makelar kasus dalam wawancara tersebut, dengan wajahnya ditutupi topeng, dan namanya ditulis sebagai Roni yang dinyatakan sebagai nama samaran. Ia mengaku diberikan uang 1,5 juta [[Rupiah]] sebagai hasilnya, namun menurut Indi, uang tersebut hanyalah sebagai pengganti ongkos transport ke [[Wisma Nusantara]], hasil negoisasi dengan Andrys, di mana biasanya narasumber hanya diberikan 500 ribu Rupiah, untuk semua kalangan. Oleh karena itu, Indy dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai Pasal 57 jo. Pasal 35, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal 10
Namun menurut [[Dewan Pers]], hal tersebut bukanlah kesalahan Indy Rahmawati seorang diri, namun kesalahan [[tvOne]], dan Indi hanyalah salah seorang anggota korporasi. Kesalahan utama [[tvOne]] menurut Dewan Pers, adalah tidak menghadirkan pihak dari Kepolisian, sehingga pembawaan acara menjadi tidak berimbang dan pernyataan Andrys menjadi tidak terklarifikasi secara langsung.
|