Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- asal-usul + asal usul )
k Pemutahiran dan rintisan.
Baris 5:
[[Berkas:Negeri Adat.jpg|thumb|400px|Negeri [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ullath]], kecamatan [[Saparua, Maluku Tengah|Saparua]] di kabupaten [[Maluku Tengah]] adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di [[Maluku]]]]
[[File:Leuit os 080814 2188 srna.JPG|thumb|300px|''[[Leuit]]'' ([[lumbung]] [[padi]] tradisional [[Sunda]]) di desa [[Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi]]]]
 
'''Masyarakat adat''' merupakan istilah umum yang dipakai di [[Indonesia]] untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis [[masyarakat asli]] yang ada di dalam [[negara-bangsa]] [[Indonesia]]. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal '''Masyarakat Hukum Adat''', tetapi dalam perkembangan terakhir, [[masyarakat asli Indonesia]] menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal [[adat]] tidak hanya menyangkut [[hukum]], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.
 
Pengertian:
Pengertian iniidak merujuk kepada defenisi secara tertutup tetapi lebih kepada kepada kriteria, agar dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang besar kepada komunitas untuk melakukan self identification/ mengidentifikasikan dirinya sendiri.
 
Pengertian iniidakini idak merujuk kepada defenisi secara tertutup tetapi lebih kepada kepada kriteria, agar dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang besar kepada komunitas untuk melakukan self identification/ mengidentifikasikan dirinya sendiri.
Pengertian Menurut AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah:
 
"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.
Pengertian Menurut [[AMAN]] ([[Aliansi Masyarakat Adat Nusantara]]) pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah:
 
"Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”masyarakatnya.
 
== Definisi ==
Menurut sumber lain yang disebut sebagai "masyarakat adat" adalah:
# [[pendudukPenduduk asli]] ([[bahasa Melayu]]: [[orang asli]]);
# [[kaumKaum minoritas]]; dan
# kaumKaum tertindas atau termarginal karena [[identitas]] mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.
<!-- kopi dari buku?
Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:
Baris 41 ⟶ 44:
 
[[Bangsa]], [[suku]], dan [[masyarakat adat]] adalah sekelompok orang yang memiliki jejak [[sejarah]] dengan masyarakat sebelum masa [[invasi]] dan [[penjajahan]], yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah [[leluhur]] dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu [[sukubangsa]], sesuai dengan pola [[budaya]], [[lembaga sosial]] dan [[sistem hukum]] mereka.
 
==Bacaan==
* {{cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=DxcZy6QwCBwC&pg=PA201&lpg=PA201&dq=kongres+pemuda+sunda&source=bl&ots=aOC6Lao5IB&sig=iNv1GfOZu0XPQEuOJueQgkPxEvk&hl=en&sa=X&ved=0CDgQ6AEwA2oVChMI26K64NbSxwIVQQWOCh2KWwVY#v=onepage&q=kongres%20pemuda%20sunda&f=false
|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=}}
 
== Lihat pula ==
* [[Pribumi]] <ref>{{cite web|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|authors=Pusat Bahasa
* [[Pribumi]]
Departemen Pendidikan Nasional|year=2008|publisher=Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia|date=|accessdate=}} Definisi ''pribumi'' adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan;
mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi</ref>
* [[Baduy|Masyarakat adat Kanekes]]
* [[Seren Taun|Masyarakat adat Cigugur]]
* [[Kasepuhan Banten Kidul|Masyarakat adat Banten Kidul]]
* [[Kampung Naga|Masyarakat adat Kampung Naga]]
* [[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Masyarakat adat Negeri Ullath]]
* [[Rumpun Dayak|Masyarakat adat Dayak]]
 
==Catatan kaki==
{{reflist}}
 
{{suku-stub}}