Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
==Tindak Lanjut Pelaporan==
Instansi Kementerian/Lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi [[internal]] dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.
 
==Penutupan Laporan==
Baris 15:
 
== Pranala luar ==
* [httphttps://lapor.ukp.go.id/ Situs resmiResmi LAPOR!]
* [http://www.ukp.go.id/ Situs resmi UKP-PPP]
 
[[Kategori:Situs web Indonesia]]