Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
| dasar = Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
| situs web = [https://lapor.ukp.go.id/ LAPOR!]
Berkas:[[File:Website LAPOR!.png|thumb|Tampilan website LAPOR!]]}}'''Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat''' (disingkat '''LAPOR!''') adalah [[aplikasi]] media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan [[monitoring]] dan [[verifikasi]] capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
}} <gallery>
Berkas:[[File:Website LAPOR!.png|thumb|Tampilan website LAPOR!]]'''Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat''' (disingkat '''LAPOR!''') adalah [[aplikasi]] media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan [[monitoring]] dan [[verifikasi]] capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
 
Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh [[Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan]]kepada [[Kementerian]] atau [[Lembaga]] yang terkait, untuk ditindaklanjuti.