PT. Pegadaian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ajiseville (bicara | kontrib)
Baris 83:
* Jasa Lelang
* Logam Mulia
 
== '''Manfaat Pegadaian''' ==
 
=== '''Bagi Nasabah''' ===
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain:
 
a.   Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
 
b.   Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
 
=== '''Bagi Perum Pegadaian''' ===
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai
jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
 
a.   Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
 
b.   Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian.
 
c.    Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
 
d.   Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk:
* Dana pembangunan semesta (55%)
* Cadangan umum (20%)
* Cadangan tujuan (5%)
* Dana sosial (20%)
 
== Pelayanan di Hari Libur ==