Petrokimia Gresik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- hektar + hektare) |
||
Baris 24:
Dalam perjalannya, PT Petrokimia Gresik telah mengalami sejumlah perubahan status, diantaranya adalah sebagai Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 55/1971, lalu berubah menjadi Persero berdasarkan PP No. 35/1974 jo PP No. 14/1975, dan sekarang sebagai anggota Holding [[Pupuk Indonesia|PT Pupuk Indonesia]] (dahulu PT Pupuk Sriwidjaja) berdasarkan PP No. 28/1997.
PT Petrokimia Gresik menempati lahan seluas 450
== Sejarah ==
Baris 35:
Dipilihnya daerah [[Gresik]] sebagai lokasi pabrik pupuk merupakan hasil studi kelayakan pada tahun 1962 oleh Badan Persiapan Proyek-Proyek Industri (BP3I) yang dikoordinir Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Pada saat itu, Gresik dinilai ideal dengan pertimbangan, antara lain:
* Cukup tersedianya lahan kosong seluas 450
* Cukup dekat tersedianya sumber air dari aliran [[Sungai Brantas]] dan [[Sungai Bengawan Solo]]
* Berdekatan dengan daerah konsumen pupuk terbesar, yaitu perkebunan dan petani tebu
|