Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
perbaikan definisi dan link, penambahan informasi agen penjual |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Sukuk Ritel''' adalah produk [[Surat
Di [[Indonesia]] sendiri, [[pemerintah]] melakukan seleksi terhadap [[agen penjual]] sukuk ritel yang terbuka untuk [[bank]] umum [[syariah]] dan konvensional, serta [[perusahaan efek]] dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan [[produk keuangan syariah]], memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar [[investor]]-[[investor]] masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak [[perusahaan]] yang terkena imbas krisis ekonomi.
Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi [[investor]] adalah selama ini loyalis syariah
Pasalnya, [[investor]] itu tetap menanti ORI yang berbasis [[syariah]]. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori [[investor]] yang memang hanya menginginkan [[produk syariah]].
== Berburu Sukuk Ritel ==
Biasanya yang berburu sukuk ritel adalah segmen pasar di [[industri perbankan syariah]] yaitu pada [[syariah]] loyalis. Akibatnya, sukuk ritel habis terjual bahkan kehabisan jatah di [[agen penjualan]] seperti [[bank]] dan [[sekuritas]]. Para loyalis ini, adalah [[investor]] yang memang hanya menginginkan [[instrumen investasi]] berbasis [[produk syariah]]. Sebab
Selain loyalis, floating market pun berburu sukuk. Floating market adalah [[investor]] yang fleksibel baik di [[syariah]] maupun di konvensional. Sepanjang investasi bisa memberikan benefit sebagaimana produk konvensional, investor semacam ini akan lebih senang dengan produk syariah. Benefitnya dapat dan [[syariah]]nya juga dapat.
Baris 19 ⟶ 17:
Instrumen konvensional saat ini terjebak masalah transaksi [[derivatif]] sehingga membuat [[investor]] tersadar bahwa ternyata ada instrumen lain yang bisa dimanfaatkan dengan basis [[syariah]]. Namun apakah [[sukuk]] nantinya akan menimbulkan masalah di pasar sekunder ?. Dalam hal ini [[investor]] tidak perlu khawatir. Pasalnya, agen penjual baik [[bank]] maupun [[sekuritas]] akan kembali membeli produk ini. Jadi ini dijamin oleh pemerintah.
Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian
Dari kategori yayasan mencapai Rp 158 miliar atau 3,3%. Perbankan konvensional senilai Rp 105 miliar atau 2,2% dan individu senilai Rp 3 miliar atau 0,06%.
== Agen Penjual<ref>{{Cite web|url=http://kemenkeu.go.id/sukukritel|title=http://kemenkeu.go.id/sukukritel|website=kemenkeu.go.id|access-date=2018-03-17}}</ref> ==
# Bank BRI Syariah
# Bank OCBC NISP
# Bank Central Asia
# Bank Panin
# Bank Commonwealth
# Bank Permata
# Bank Danamon Indonesia
# Bank Rakyat Indonesia
# Bank DBS Indonesia
# Bank Syariah Mandiri
# Bank HSBC Indonesia
# Bank Tabungan Negara
# Bank Mandiri
# CIMB Niaga
# Bank Maybank Indonesia
# Citibank N.A. Indonesia
# Bank Mega
# MNC Sekuritas
# Bank Muamalat Indonesia
# Trimegah Sekuritas Indonesia
# Bank Negara Indonesia
# Standard Chartered Bank
== Lihat pula ==
|