Gemarang, Madiun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
nama camat kec. gemarang. jumlah penduduk. luas wilayah. |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
INDIKASI MALADMINISTRASI CAMAT & KAPOLEK GEMARANG, KAB.MADIUN. Secara umum maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik, yakni meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain
yang dapat dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Seperti yang terjadi di sebuah desa di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di desa Tawangrejo. Sebagaimana diketahui banyak pihak, bahwa Kepala desa di desa tersebut(Parti,53 th) dinonkatifkan dari jabatanya sebagai Kepala desa terhitung mulai 27 Oktober 2014, dengan SK Bupati Madiun No.188.45/723/KPTS/402.031/2014.
Namun demikian SK tersebut seperti tidak ada artinya, dimana maksud dan tujuan seperti yang tertuang dalam SK nonaktif tersebut sama sekali diabaikan oleh yang termaksud(Kades Parti). Dalam keseharian Parti masih saja melakukan tugas dan wewenangnya sebagai Kepala desa yang tidak diberhentikan sementara oleh Bupati. Masih sering menggunakan pakaian dinas Kepala desa, membuat surat menyurat atas nama desa, komplit beserta kop dan stempel desa, yang semestinya dalam hal ini Camat Gemarang(Erick Sanjaya,AP) telah mengajukan surat ke Bupati Madiun, agar dikeluarkan surat teguran tertulis kepada Kades nonaktif tersebut dan jika masih membangkang bisa dilanjutkan dengan pemberhentian tidak hormat.
“Parti itu sudah bukan Kepala desa lagi, sudah menjadi warga masyarakat biasa sejak dinonaktif
kan oleh Bupati. Sedangkan kasus hukumnya masih di tangani Mahkamah Agung, kita
menunggu hasil keputusan dari MA, ditolak atau diterima upaya kasasinya, baru itu dijadikan dasar tetap memberhentikan Parti, terus saya disuruh apalagi,……saya tidak berwenang lagi memberikan teguran lagi pada Parti”, begitu yang sering dilontarkan Camat Gemarang ke awak media.
Fakta lain yang berhasil dikumpulkan dilapangan, sampai sekarang Parti masih menerima gaji penuh sebagai Kepala desa dan juga masih mengelola tanah kas desa(bengkok) secara utuh, bahkan telah di sewakan ke pihak lain lebih dari 3 (tiga) tahun. Dikonfirmasi mengenai hal ini Camat Gemarang menyampaikan bahwa hal tersebut adalah merupakan kebijaksanaan Camat saja, non dasar hukum.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah, temuan tentang sebuah surat pengiriman kayu ke luar wilayah Madiun yang dibuat pada 12 Seftember 2015. Dalam surat tersebut pihak Kecamatan/Camat diwakili oleh Kasie.Trantib(Albert) yang menanda tanganinya, dari pihak Perhutani/KRPH Tugu, di tanda tangani oleh Wanto, dan Kapolsek Gemarang AKP.Sukartin. Apakah ini bukan bentuk maladministrasi yang sangat fatal, disaat Kepala desa tersebut nonaktif, yang seharusnya sudah tidak boleh lagi membuat/mengeluarkan surat menyurat? Lalu kenapa pula Muspika(Camat dan Kapolsek) yang seharusnya ikut mengawal/menjaga pelaksanaan SK nonaktif justru ikut didalamnya melegalkan surat mmenyurat Kades nonaktif? Dapat imbalan berapa, pakai dasar apa?
Sangat memprihatinkan sekali keadaan tata kelola pemerintahan desa Tawangrejo,Kec.Gemarang, Kab.Madiun. Mau dibawa kemana peraturan masyarakat desa tersebut. Keresahan disana sini mulai muncul, legalitas surat yang masih dikerjakan Parti membahayakan masyarakat luas dan pihak ketiga. Bagaimana tindakan satuan atas dalam permaslahan ini, bagaimana pula jika seorang Bupati misalnya membisikkan kepada Camat, agar Camat jangan mengajukan surat teguran tertulis kepada Bupati? Jika memang demikian, sampai kiamatpun teguran tertulis kepada Kepala desa nonaktif tidak akan pernah terjadi. Dendang tembang konspirasi menggema disetiap sudut desa, tertawa terbahak nikmati kemenangan, pedulikan kebenaran masyarakat, dosa belakangan.(dhany,Mdn)
|