Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[sistem parlementer|parlementer]]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama [[Islam]], Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]/MPR yaitu
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 [[Daerah Otonomi Khusus]] yaitu [[Aceh]], [[Papua]], dan [[Papua Barat]]; 1 [[Daerah Istimewa]] yaitu [[Yogyakarta]]; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu [[Jakarta]]. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi [[kota]]/[[kabupaten]] dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi [[kecamatan]]/[[distrik]] kemudian dibagi lagi menjadi [[keluarahan]]/[[desa]]/[[nagari]] hingga terakhir adalah [[rukun tetangga]].
|