Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk [[republik]] dan sistem pemerintahan [[sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[sistem parlementer|parlementer]]. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama [[Islam]], Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
 
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]/MPR yaitu, [[Dewan Perwakilan Rakyat]]/DPR dan [[Dewan Perwakilan Daerah]]/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]/MA yang dan sebuah [[Mahkamah Konstitusi]]/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 [[Daerah Otonomi Khusus]] yaitu [[Aceh]], [[Papua]], dan [[Papua Barat]]; 1 [[Daerah Istimewa]] yaitu [[Yogyakarta]]; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu [[Jakarta]]. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi [[kota]]/[[kabupaten]] dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi [[kecamatan]]/[[distrik]] kemudian dibagi lagi menjadi [[keluarahan]]/[[desa]]/[[nagari]] hingga terakhir adalah [[rukun tetangga]].