Ambulans: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Rx ambulance.png|thumb|Ambulans di [[Britania Raya]]]]
'''Ambulans''' adalah [[kendaraan]] transportasi gawat darurat medis khusus orang [[sakit]] atau [[cedera]], yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan medis. Istilah Ambulans digunakan menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan [[medis]] kepada [[pasien]] di luar [[rumah sakit]] atau memindahkan pasien ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Kendaraan ini dilengkapi dengan [[sirene]] dan lampu berwarna merah dan biru gawat darurat agar dapat menembus [[kemacetan]] [[lalu lintas]]. Dan kendaraan

Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa seseorang.
 
Istilah Ambulans berasal dari [[bahasa Latin]] ''Ambulare'' berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan [[rumah sakit]] bergerak yang dipakai dalam [[militer]] pada masa itu.
 
Kendaraan Puskesmas Keliling juga merupakan kendaraan Ambulans yang memilikumemiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.
 
Mobil Jenazah pada keadaan membawa jenazah dan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat juga wajib di beri laluan selayaknya kendaraan darurat. Ini dikarenakan jenazah mempunyai prioritas utama untuk sampai kepada rumah duka atau kuburan dengan cepat.
 
== Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas ==
Penjelasan dari: ''Pasal 134 dan 135 UU No 22 taun 2009'' mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: "Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;"
 
#Ambulans, [[Pemadam Kebakaran]], dan [[Kendaraan Polisi]] yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
#Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.