Konten dihapus Konten ditambahkan
Thcfretd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Thcfretd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 94:
3. Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dibulan Januari 2014, yakni Hakim berinisial SH diketahui bernama Sigit Hariyanto SH dalam perkara perdata No 320 pada tahun 2013 dinilai tidak serius karena menggunakan handycam saat persidangan berlangsung. Seharus dalam mengemban profesinya dipegang teguh, Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
 
4. Dan masih banyak lagi etika dan perilaku tidak sesuai dalam mengemban profesi hakim. <ref> [http://www.kaskus.co.id/thread/5320c51b40cb174a7c8b4689] </ref>)
 
Degradasi moral Hakim secara nasional dapat dilihat dari pemberitaan media masa seperti : etika dan perilaku yang banyak disimpangi, pemberitaan yang dapat menggambarkan turunnya moralitas sebagian citra hakim dan turunnya moralitas kinerja hakim: Dari gambaran diatas serta tak habis habisnya pemberitaan di media masa tentang turunnya moral hakim seakan tidak mampu mengusik telinga pemerintah kita yang sibuk mengurus masalah politik yang tidak pernah habis. Mereka tidak menyadari bahwa dengan banyaknya kasus korupsi, sebenarnya merekapun sudah terkena degradasi moral.