Direktorat Kepolisian Udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri''' adalah Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian Udara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik dalam...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri''' adalah Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian Udara di seluruh wilayah [[Republik Indonesia]], baik dalam rangka memberikan dukungan (backup) Operasionalkepada Mabes Polri maupun satuan-satuan kewilayahan. saat ini Direktur Polisi Udara Baharkam Polri di jabat Brigjen Pol Drs. H. Deddy Fauzi Elhakim, MH.
==Sejarah==
Para pendiri Republik Indonesia dengan keputusam yang strategis berdasarkan SK Perdana Menteri No. 510 PM /1956 tanggal [[5 Desember]] [[1956]] memberntuk Seksi Udara, maka sejak tanggal [[1 Desember]] [[1956]] resmilah sebagai hari kelahiran polisi udara dengan alata sebuah pesawat terbang Cessna 180 dengan mesin piston dan kapasitasn penumpang 4 orang, ditujukan untuk melakukan dan memungkinkan pelaksanaan tugas Kepolisian dengna menggunakan alat-alat kelengkapan udara dalam pemberantasan penyelundupan, perompakan laut, dan operasi-operasi Pemulihan keamanan serta tindakan anti terorisme.
|