Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angelavivia (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai [[Pajak|pajak]] yang dipotong oleh pemungut pajak dari [[Wajib_pajak|Wajib Pajak]] atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.<ref name="Pajak Penghasilan Pasal 23">[http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-23
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008<ref name="uu36-2008">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf ”UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008”], Direktorat Jenderal Pajak.</ref>, pasal 23.<br />
|