Kebandakhan Raja Basa (Pesisir): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Margapesisir (bicara | kontrib)
Margapesisir (bicara | kontrib)
Baris 17:
Pangeran Singa Brata (Pangeran Singa Branta) adalah kepala marga Raja Basa berikutnya yang tercatat. Setelah Pangeran Cecobaian wafat, hak kepemilikan atas Pulau Sebesi ini pada akhirnya diwariskan pada Pangeran Singa Brata, yang juga menjabat sebagai Kepala Marga Raja Basa. Pangeran Singa Brata adalah keturunan ke-18 dari Pangeran Cecobaian. Ia juga merupakan salah satu pejuang kemerdekaan daerah Lampung yang turut membantu Raden Inten II berjuang melawan Belanda <ref name="schetsen">Weitzel, A.W.P : ''"Schetsen uit het oorlogsleven in Nederlandsch Indië: de Lampongs in 1856"''. J. Noorduijn, 1863.</ref>. Sempat terjadi sengketa kepemilikan Pulau Sebesi dan Sebuku antara Pangeran Singa Brata dengan seorang penduduk Teluk Betung yang bernama Haji Abdurrachman bin Ali. Haji Abdurrachman bin Ali mengajukan permintaan tertanggal 17 Juli 1848 kepada ''Civiele en Militaire Gezaghebber'' agar diperbolehkan menanam di Pulau Sebesi dan Sebuku. Hal ini diduga dilakukan untuk melemahkan perjuangan Pangeran Singa Brata terhadap tentara Belanda. Pangeran Singa Brata pun mengajukan keberatan pada pihak pemerintah. Lalu pemerintah Hindia - Belanda melakukan penyelidikan terhadap status hukum Pulau Sebesi dan Sebuku. Dari hasil investigasi diketahui bahwa Pangeran Singa Brata adalah pemilik yang sah atas Pulau Sebesi dan Sebuku. Namun pada tahun yang sama Pangeran Singa Brata tertangkap oleh tentara Belanda dan dibuang ke Manado, Sulawesi Utara. Untuk mengakhiri konflik, maka hak kepemilikan Pangeran Singa Brata atas pulau ini disahkan melalui ''Besluit'' (Keputusan) Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1864. Selama masa pengasingan Pangeran Singa Brata ke Manado, pemerintahan Marga Raja Basa dan pengelolaan tanah adat ditangani oleh para famili dari Pangeran Singa Brata, antara lain Pangeran Warta Manggala I (saudara kandung), Raden Tinggi (keponakan / anak dari Pangeran Warta Manggala I), dan Dalom Mangku Minggar (tetua dalam marga Raja Basa)<ref name="besluitpangeransingabrata">Nederlands-Indië. 1864. [http://sipus.simaster.ugm.ac.id/digilib/index.php?mod=book_detail&sub=BookDetail&act=view&typ=htmlext&buku_id=181119&obyek_id=1 ''Besluiten van den Gouvernement 6 April 1864. Staatblad No. 54. 1864'']</ref>.
 
Tahun 1879, atau 23 tahun setelah menjalani pengasingannya, Pangeran Singa Brata dipulangkan ke Raja Basa atas permintaan 14 kepala kampung di pesisir dengan jaminan bahwa Pangeran Singa Brata tidak akan melakukan perlawanan terhadap Belanda. Namun 4 tahun setelah kepulangannya, tepatnya pada tanggal 27 Agustus 1883, Krakatau meletus dengan dahsyat yang memporak-porandakan wilayah pesisir gunung Raja Basa. Pangeran Singa Brata pun ikut tewas dalam bencana ini tanpa meninggalkan keturunan<ref name="besluitpangeransingabrata">Nederlands-Indië. 1864. [http://sipus.simaster.ugm.ac.id/digilib/index.php?mod=book_detail&sub=BookDetail&act=view&typ=htmlext&buku_id=181119&obyek_id=1 ''Besluiten van den Gouvernement 6 April 1864. Staatblad No. 54. 1864'']</ref> <ref name="bijdragen">Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies : ''"Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde"''. Nederlands-Indie, 1879.</ref>.
 
==== Pangeran Minak Putra (1884 - 1927 ) ====