Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nanggroe Aceh Darussalam +Aceh) |
||
Baris 5:
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]].
Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia. Khusus untuk Provinsi
=== Daftar Pengadilan Tinggi Agama ===
Baris 14:
| 1
|| [[Berkas:Ms aceh.jpg|150px]]
|| [[Mahkamah Syar'iyah Provinsi
|| [[Provinsi Aceh|Provinsi Nanggoroe Aceh Darussalam]]
|| http://www.ms-aceh.go.id/
Baris 190:
* {{id}} [http://www.komisiyudisial.go.id/Undang%20Undang/Hukum%20Tata%20Negara/UU%20No%207%20Thn%201989%20PERADILAN%20AGAMA.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
* {{id}} [http://niriah.com/dl.php?uu=3-Th-2006.pdf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
* {{id}} [http://www.setneg.go.id//components/com_perundangan/docviewer.php?id=1158&filename=Nomor%2011.doc Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi
* {{id}} [http://pa-tanjung.pta-banjarmasin.go.id/index.php?content=umum&id=65 Daftar Website PTA se Indonesia]
|