Konsep kekuasaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP39Candra (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
BP39Candra (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 15:
*''Agama'' merupakan sumber kekuasaan yang yang didapat melalui keyakinan bahwa indivu itu (ulama/pendeta) harus wajib diperhitungkan dari proses pembuatan suatu keputusan sehingga dalam hal ini indivu tersebut ''ulama/pendeta'' mempunyai kekuasaan terhadap orang lain atau umatnya.<ref name="Budiarjo"></ref>
Dari penjabaran tentang sumber kekuasaan maka dapat disimpulkan sumber kekuasaan di ibaratkan seperti supplement yang ditambahkan di dalam tubuh manusia yang digunakan untuk menguatkan kemampuan dalam mempengaruhi orang lain, dalam suatu hubungan kekuasaan selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain, jadi selalu ada hubungan tidak seimbang dan akibatnya ketidakseimbangan itu sering menimbulkan ketergantungan, dan lebih timpang hubungan ini maka lebih besar pula sifat ketergantungannya. . <ref name="Budiarjo"></ref>.
Dalam pembagian kekuasaan dimaksudkan agar membatasi kekuasaan, pemegang kekuasaan tidak dianugrahkan dengan kekuasaan tanpa batas karena jika itu terjadi maka akan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam menyelenggarakan tampuk kekuasaan. <ref name="Abdul Rauf">Iman Faisal Addul Rauf.2004. Seruan Azan Dari Puing WTC. New York :Harper Collins.112-117</ref>
Pembagian atau pemisah kekuasaan sebagai berikut :
Baris 37:
# Kekuasaan Federatif.
<ref name="Kencana syafiie">Inu Kencana Syafiie.1997. ILMU POLITIK. Jakarta:PT Reneka Cipta.54-72</ref>..
* ''Wewenang'' Menurut ''Robert Biersted'' wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan dengan nada yang sama dikatakan oleh ''Harold D.Laswel'' bahwa wewenang adalah kekuasaan formal, disini dianggap bahwa yang mempunyai wewenang berhak mengeluarkan perintah dan bembuat peraturan serta berhak mengharapkan wewenang tersebut dapat dipatuhi, dalam wewenang perlu yang namanya keabsahan yang dimana keabsahan adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati, kaabsahan dalam dunia politik sama dengan legitimasi.<ref name="Budiarjo"></ref>
* ''Pengaruh'' beberapa sarjana kontemporer melihat pengaruh sebagai bentuk khusus dari kekuasaan, dapat dilihat salah satunya pendapat dari ''Norman Barry'' yaitu pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang jika seseorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka tidak merupakan motivasi yang mendorongnya. Dalam pandangan masyarakat umum banyak yang berpendapat bahwa kekuasaan dapat menimbulkan pengaruh tertentu.<ref name="Budiarjo"></ref>.
Baris 43:
==Referensi==
{{Reflist}}
|