Pulau Sebesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Margapesisir (bicara | kontrib)
tulisan miring
Margapesisir (bicara | kontrib)
Baris 39:
 
===Pangeran Minak Putra===
Tahun 1884, Minak Putra (kepala kampung Rajabasa) yang juga merupakan adik mendiang Pangeran Singa Brata menjadidikukuhkan sebagai kepala marga pengganti mendiang Pangeran Singa Brata. Hal ini dikarenakan mendiang Pangeran Singa Brata tidak memiliki keturunan<sup>A </sup>(yang tersisa). Maka berdasarkan aturan dan tatacara adat, Minak Putra diangkat menjadi Pangeran dan meneruskan tahta sebagai kepala Marga (penyimbang tua) Raja Basa dan mewarisi hak atas
kepemilikan P. Sebesi, P. Sebuku, dan Gugusan Krakatau<sup>B</sup>. Peristiwa pengangkatan dan peralihan hak atas kepulauan ini juga disetujui oleh Sultan Banten Maulana Mohammad Shafiuddin (yang saat itu sedang menjalani masa pembuangannya di Surabaya) dan Pemerintah Hindia Belanda, dengan syarat pendirian marga tidak boleh lagi memakai nama Raja Basa. Maka Pangeran Minak Putra pun memilih menggunakan nama [[Marga Raja Basa (Pesisir)|Marga Pesisir]]<sup>C</sup>. Kemudian hal ini dikuatkan oleh Staatsblad tahun 1885 ketika Pangeran Minak Putra menyewakan P. Sebuku kepada Mr. Barzal.<ref name="bandakhmargarajabasa">Perbatasari, RG. 2012. : ''Bandakh Marga Raja Basa''. Pesisir Kalianda Lampung Selatan.</ref>
<br /><br />
<u>'''Catatan Kaki :'''</u>
 
*<sup>A</sup> BanyakAda jugasejumlah sumber yang menyatakan bahwa Raden Tinggi adalah anak Pangeran Singa Brata yang tewas dalam pertempuran melawan Belanda.
* <sup>B</sup> Beberapa sumber menyatakan bahwa pengangkatan kepala marga ini juga disetujui oleh Sultan Banten. Namun tidakTidak disebutkan dengan pasti siapa Sultan Banten yang dimaksud. Namun jika merunut dari tahun kejadiannya, kemungkinan besar Sultan Banten yang dimaksud adalah Maulana Mohammad Shafiuddin yang saat itu sedang menjalani masa pembuangannya di Surabaya. Maulana Mohammad Shafiuddin wafat pada tahun 1899. Ia dimakamkan di Pesarean Agung Sentono Botoputih (Pemakaman Keluarga Bupati Surabaya). Di pusaranya tertulis dengan huruf Arab yang terjemahannya sbb. : ''Ini kubur Sultan Banten Maulana Mohammad Shafiuddin Ketika lenyap almarhum pada malam Senen 3 Rajab 1318 H atau 11 November 1899''.
*<sup>C</sup> Menurut beberapa sumber sejarah hal ini dilakukan oleh Belanda untuk sebisa mungkin memutus regenerasi perjuangan Pangeran Singa Brata. Sehingga pada setiap surat keputusan (Besluit) Pemerintah Hindia-Belanda mengenai pengesahan keturunan Pangeran Minak Putra sebagai kepala marga selanjutnya selalu menggunakan sebutan Marga Pesisir. Namun pihak jurnalis dari berbagai harian berbahasa Belanda yang memuat berita seputar Marga Pesisir tak pernah menulis Marga Pesisir, melainkan Marga Raja Basa<ref name="nieuweamsterdamcourant1926" /><ref name="deindischecourant1934" />.
<br />
 
===Raden Pangeran Haji Djamaludin===
Tahun 18971896 Pangeran Minak Putra menjual Pulau Sebesi dan Sebuku kepada Haji Djamaludin, seorang kepala kampung Kalianda onderafdeeling Katimbang.<ref name="hetnieuwsvandendag1932">Het Nieuws Van Den Dag No. 38 : "''De Kwestie van Hadji Djamaloedin''", hal. 2. Nederlands-Indië, 1932.</ref> <ref name="bataviaaschnieuwsblad1931">Batavia Nieuwsblad No. 138 : "''Executoriale Verkooping''", hal. 4. Batavia, 1931.</ref> Proses jual beli ini dicatatkan melalui sebuah akta jual-beli dan disaksikan oleh Controleur, Demang, serta Klerk-Griffier afdeeling Katimbang<ref name="nieuweamsterdamcourant1926">Nieuwe Amsterdam Courant - Algemeen Handelsblad No. 32239 : "''De Koning van Sebesi''", hal. 9. Nederlands, 1926.</ref> <ref name="deindischecourant1934">De Indische Courant No. 64 : "''Uit de Lampongs : Poelau Seboekoe en Sebesi''", hal. 6. Nederlands-Indië, 1934.</ref>. Hak kepemilikan Haji Djamaludin kemudian dikuatkan oleh Besluit Gubernur Jenderal Hindia - Belanda tahun 1900.
 
Sebelum membeli Pulau Sebesi dan Sebuku, tepatnya pada tahun 1888, Haji Djamaludin dan Pangeran Minak Putra sempat dipanggil oleh Pemerintah Banten di Anyer untuk menerima penghargaan. Haji Djamaludin mendapat bintang emas dan Pangeran Minak Putra menerima bintang perak.<ref name="bintangemas1888">Java-Bode No. 266 : "''Officieele Berichten, Civiel Departement''", hal. 5. Nederlands-Indië, 1888.</ref>