Persengketaan rokok kretek Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib) k Penambahan referensi Tag: BP2014 |
BP02Aveline (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 10:
===Konsultasi===
Pada [[7 April]] [[2010]], Indonesia mengajukan konsultasi dengan Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan ''Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009'' yang melarang keberadaan rokok kretek di Amerika Serikat.<ref>http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm</ref> Indonesia menyatakan Pasal 907, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 Juni 2009, melarang, antara lain, produksi atau penjualan di Amerika Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung menthol.<ref>http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm</ref> Indonesia menyatakan bahwa Pasal 907 tidak konsisten, antara lain, dengan Pasal III: 4 GATT 1994, Pasal 2 dari Persetujuan TBT, dan berbagai ketentuan dari Persetujuan SPS.<ref>http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf</ref>
Pada tanggal 9 Juni 2010, Indonesia meminta pembentukan panel. Pada pertemuan pada tanggal 22 Juni 2010, ''Disputes Settlement Body'' ditangguhkan pembentukan panel.
===Tindak Lanjut Panel dan ''Appellate Body''===
===Jangka Waktu===
===Pengadopsian Artikel 22===
|