Pahlawan nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
What a joke (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
What a joke (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:PahlawanNasional.jpg|thumb|right|200px|Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2011)]]
'''Pahlawan Nasional''' adalah gelar yang diberikan kepada [[Warga Negara Indonesia]] atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah [[Indonesia]] yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
 
Kementerian Sosial Indonesia memberika tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
#''Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Law of the Republic of Indonesia No. 20 of 2009}} gives provisions for persons who died before Indonesia's independence in 1945, allowing those who "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" to receive the title.}} yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:''
##''Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.''
##''Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.''
##''Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.''
#''Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.''
#''Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.''
#''Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.''
#''Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.''
#''Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.''
#''Datam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.''
 
Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]]. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu:<ref>Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009]]</ref>