Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 106:
f. Pers tidak menyebut identitas korban kesusilaan
g. [[Wartawan]] tidak menerima suap
h. [[Wartawan]] tidak menyalahgunakan profesi
i. [[Wartawan]] segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru
j. Pers tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, gender, dan bahasa
Baris 126:
b. Pers tidak membuat berita bohong dan fitnah
c. [[Wartawan]] tidak boleh melakukan [[plagiat]]
d. Pers memiliki hak tolak
|