Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP49Khoirur (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 106:
f. Pers tidak menyebut identitas korban kesusilaan
 
g. [[Wartawan]] tidak menerima suap
 
h. [[Wartawan]] tidak menyalahgunakan profesi
 
i. [[Wartawan]] segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru
 
j. Pers tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA, gender, dan bahasa
Baris 126:
b. Pers tidak membuat berita bohong dan fitnah
 
c. [[Wartawan]] tidak boleh melakukan [[plagiat]]
 
d. Pers memiliki hak tolak