Hubungan masyarakat pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP18Yulan (bicara | kontrib)
menambahkan rujukan kalimat
Tag: BP2014
BP18Yulan (bicara | kontrib)
menambahkan referensi terakhir
Tag: BP2014
Baris 25:
Ketujuh, anggaran atau biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan program.<ref name="buku public relations"></ref>
Kedelapan, evaluasi yaitu elemen perencanaan yang berkaitan langsung terhadap tujuan yang telah ditetapkan untuk sebuah program.<ref name="buku public relations"></ref>Kriteria evaluasi harus realistis, dapat dipercaya, spesifik dan sejalan dengan harapan atasan.<ref name="buku public relations"></ref>
==Kode Etik humas pemerintah==
 
Humas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/M.Kominfo/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan.<ref name="situsweb menpan">{{cite web|url=http://http://menpan.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=8&Itemid=86&limitstart=120|title=Tata Kelola Humas Pemerintahan|accessdate=19 April 2014|publisher=Menpan Indonesia}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}