Nifas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 26:
Darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam. Pertama, dikatakan darah nifas apabila yang keluar telah berbentuk manusia. Maka wanita wajib meninggalkan [[shalat]], tidak boleh [[puasa]], dan tidak boleh berhubungan intim dengan suami.
Kedua, dikatakan darah rusak (fasad) jika yang keluar tidak berbentuk manusia. Dalam hal ini, darah yang keluar tidak dikatakan sebagai darah nifas, tetapi darah istihadah (penyakit).
“Apabila nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah Swt. Mengurus seorang malaikat kepadanya, lalu ia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya. Lalu, malaikat itu bertanya (kepada Allah SWT), “Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ maka Allah kemudian memberi keputusan“. (
Hadits tersebut menjelaskan bahwa awal mula terciptanya janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya setelah melewati 40 hari dan janin tersebut sudah berbentuk manusia.
Baris 32:
===Nifas pada Kelahiran Bedah (Caesar)===
Beberapa ulama mengatakan bahwa nifas pada kelahiran bedah ([[caesar]]), sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Apabila ia melihat kemaluannya megeluarkan darah, ia wajib meninggalkan shalat dan puasa sampai ia suci. Akan tetapi, jika ia tidak melihat kemaluannya mengeluarkan darah, maka ia wajib mandi ([[bersuci]]), mengerjakan shalat, dan puasa sebagaimana halnya wanita yang suci.
===Bersuci setelah Nifas===
|