Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Evremonde (bicara | kontrib)
k Evremonde memindahkan halaman Main hakim ke Main hakim sendiri
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[ImageBerkas:Selbstjustiz Malediven.jpg|thumb|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
'''Main hakim sendiri''' adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai [[hukum]]. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan terhadap [[kriminal|pelaku kejahatan]] oleh masyarakat.
 
Baris 7:
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
 
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
 
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum