Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Evremonde memindahkan halaman Main hakim ke Main hakim sendiri |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
[[
'''Main hakim sendiri''' adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai [[hukum]]. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan terhadap [[kriminal|pelaku kejahatan]] oleh masyarakat.
Baris 7:
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
|