Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Pemikiran Hatta dan Pramoedya Mengenai Kaum Terpelajar
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Netralitas Panitia, Pengelolaan Teknis dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Baris 31:
Dari terjadinya politik uang di kawasan masyarakat tertentu dalam hal keterlaksanaannya dapat dibagi menjadi tiga: Pertama; penerima bersedia menerima pemberian sekaligus bersedia memilih caleg pemberi. Kedua; penerima bersedia menerima pemberian tetapi tidak bersedia memilih caleg pemberi. Ketiga; penerima tidak bersedia menerima pemberian dari caleg. Sebuah acara interaktif dari RUAI TV, 22 April 2014, pukul 20.35 WIB mendapat telepon dari pemirsa dengan penyampaian informasi mengenai pendapat seorang warga di daerahnya sebagai berikut; "Kita terima saja uangnya daripada nanti kalau caleg tersebut jadi kita tidak mendapat bagian". Terkait dengan pelaksanaan pemilu, penelpon yang lain menyampaikan aspirasinya agar kepanitiaan pemilu ditangani oleh para sarjana.<ref>RUAITV, 22 April 2014, 20.35 WIB</ref> Yang dimaksud oleh penelpon kedua tersebut, secara khusus adalah panitia yang bertugas mengisi data. Harapan penelpon kedua ini tidaklah terlalu berlebihan mengingat temuan yang ia alami di daerahnya.
 
Sedangkan Komisioner Bawaslu, Nasrulla, mengingatkan adanya masalah profesionalitas, integritas dan netralitas ditingkat penyelenggara pemilu.<ref>www.beritasatu.com/nasional/180355-bawaslu-legislator-......</ref>. Pendapat serupa datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani, Ray Rangkuti, menyangkut masalah netralitas panitia penyelenggara, pengelolaan teknis pelaksanaan pemilu dan rekapitulasi<ref>www.suarapembaruan.com/home/inilah-4-penyakit-pemilu-....</ref>. Terbukti hasil rekapitulasi suara KPU Tual dibatalkan karena terbukti curang <ref>indonesiasatu.kompas.com/read/2014/04/27/1837174</ref>. KPU Propinsi Jabar salah menghitung karena tidak mampu menggunakan aplikasi Microsoft Exel.<ref>www.suarapembaruan.com/home/anggaran-rp-16-triliun-....</ref>
 
== Dasar Hukum ==